Bagaimanakah pekerjaan wartawan sesungguhnya? Kenapa mereka selalu menjadi korban kekerasan yang seharusnya di lindungi bahkan di dukung ? AJI ( Aliansi Jurnalis Independent) mencatat setidaknya ada 651 kasus kekerasan di Indonesia.
Realita pekerjaan wartawan di Indonesia sesungguhnya sangat erat dengan kaitannya membantu masyarakat untuk menginformasikan keadaan di sekitar dan kondisi Negara saat ini. Mereka mejalankan pekerjaannya dengan menggambarkan situasi dan mengawasi setiap kebijakkan pemerintah dan sebenarnya kita pun tidak sadar kalau bukan karena mereka kita sangat buta dengan informasi .
Namun, faktanya di Indonesia wartawan di anggap sebagai musuh oleh kalangan – kalangan tertentu yang tidak suka dengan kehadirannya yang di anggap menggangu privasi atau pribadi mereka. Padahal, sesungguhnya apa yang di lakukan di balik itu semua, wartawan hanya ingin memberikan informasi yang sesungguhnya kepada masyarakat tentang apa yang terjadi, dan apa yang harus di hindari di masyarakat.
Tercatat pada 2010, menurut AJI, terdapat 44 kasus kekerasan, tiga di antaranya kasus pembunuhan dan kasus lainnya berupa penganiayaan, intimidasi, perampasan alat jurnalis dan lainnya. dan menurut LBH ( Lembaga Bantuan Hukum) pers , tahun 2011 sepanjang Januari-Februari tercatat 22 kasus kekerasan yang telah menimpa para wartawan. Dan yang paling terbaru kasus bentroknya wartawan dan pelajar di SMAN 6 Jakarta, yang di dahului peristiwa perampasan kaset Oktaviardi ( wartawan trans 7), yang di lakukan oleh pelajar SMA tersebut.
Jadi, kita kini paham kalau akhirnya wartawan yang seharusnya kita lindungi, kita dukung, dan kita kawal menjadi korban kekerasan oleh segelintir manusia yang membenarkan kekerasan. Wartawan yang setiap hari mengawasi, menggambarkan, dan mengabarkan tentang berbagai kasus negeri ini, seperti kasus Century, korupsi kemenakertrans , dan badan anggaran, sekarang seperti di sepelekan, padahal tanpa mereka, kita tidak bisa mengawasi kerja para pemimpin kita.
PERLINDUNGAN HUKUM
Wartawan sebenarnya mempunyai payung hokum yang tercantum pada UU NO 40 tahun 1999, yang langsung di setujui oleh Presiden pertama pasca orde baru, BJ Habibie. Di situ di jelaskan bahwa wartawan mempunyai hak meliput, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik secara tulisan maupun gambar dan grafik. Dan bagi siapa saja yang melanggar bisa di penjarakan.
Melihat kondisi serta realita yang terjadi kepada wartawan sekarang, tidak menutup kemungkinan akan adanya kekerasan yang mungkin terjadi lagi terhadap wartawan. Apakah kita masyarakat penikmat berita hanya tinggal diam?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar