Sehubungan dengan berita yang di muat di harian Seputar Indonesia ( 4/10) halaman 13, tentang kejahatan di angkutan umum, saya selaku pengguna jalan dan pesepeda motor ingin menghimbau kepada pihak terkait, jangan hanya menertibkan angkutan umum (angkot) yang berkaca gelap saja, tetapi tertibkan angkutan umum yang sering ugal – ugalan dan saling mengejar penumpang di jalan raya.
Seperti di jalan baru, kampung rambutan, Jakarta timur, angkot – angkot bukan hanya ngetem (mangkal) saja yang sembarangan, tetapi menaikan dan menurunkan penumpang yang seenaknya, seperti memotong jalan dari sebelah kanan langsung ke sebelah kiri jalan. Saya sebagai pengguna sepeda motor kadang – kadang kaget, dan nge-rem mendadak. Bukan hanya itu, angkot – angkot dan kopaja sering kali berebut penumpang dan malah kebut – kebutan demi penumpang di depannya.
Jadi, saya di sini yang memosisikan diri sebagai pengguna sepeda motor menghimbau kepada pihak terkait, khususnya dinas perhubungan Jakarta Timur, dan Kepolisian Lalu Lintas (Lantas) agar jangan hanya menertibkan angkot yang berkaca gelap saja, tetapi tertibkan angkot yang sering ugal – ugalan dan membahayakan pengguna jalan lainnya (tanpa mengesampingkan pengguna angkutan umum) dan yang telah di atur pada UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 295, tentang pengemudi di larang sembarangan pindah jalur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar